fbpx
Berikut adalah hal-hal yang harus diketahui sebelum mengekspor barang.

1. Mengerti seluk beluk barang yang akan di ekspor

Ketika Anda akan mengekspor barang, maka bisa dikatakan Anda adalah pemilik atau orang yang dikuasakan oleh pihak tertentu untuk melakukan ekspor barang tersebut.

Oleh sebab itu, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ekspor, ia harus paham serta mengerti tentang barang apa yang ia ekspor baik dari sisi jenis dan jumlah.

Ia juga harus paham tentang deskripsi barang yang di ekspor. Pastinya, Anda tidak akan berani bertindak sebagai eksportir ketika Anda sendiri tidak tahu barang apa yang akan di ekspor.

2. Memberitahukan barang yang di ekspor ke KPPBC

Jika Anda mengerti seluk beluk barang ekspornya, tentu mudah untuk melakukan laporan atau memberitahukan barang ekspor sesuai dengan data PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang.

Penyampaian PEB kepada KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai). Penyampaian PEB ini bisa berupa tulisan di atas sebuah formulir atau secara manual bisa juga dengan data elektronik.

Jika dengan data elektronik, bisa dengan Pertukaran Data Elektronik (PDE) atau media penyimpan data elektronik seperti flash disk dan CD.

3. Memahami ketentuan barang ekspor

Setiap barang yang akan diekspor, tentunya memiliki ketentuan tersendiri. Ada barang yang termasuk kategori barang dilarang, ada juga yang dibatasi.

Jadi, tidak serta merta Anda ingin mengekspor barang kemudian langsung saja melakukan kegiatan ekspor.

Perlunya memahami kriteria ketentuan barang yang akan diekspor bisa menjamin bahwa Anda tidak melanggar ketentuan hukum yang berkaitan dengan larangan atau pembatasan barang ekspor.

4. Memahami barang dilarang ekspor

Tidak semua barang bisa dieskpor. Ada beberapa barang yang dilarang diekspor ke luar negeri dimana dilarang bagi perorangan, badan usaha atau siapapun bisa melakukan kegiatan ekspor untuk beberapa barang yang dilarang seperti;

  • rotan mentah
  • bijih timah serta konsentratnya
  • kayu dalam bentuk log
  • sisa serta skrap yang diambil dari besi tuang\
  • bantal trem atau rel kereta api dari kayu
  • pasir silica atau kuarsa

5. Memahami barang yang dibatasi untuk diekspor

Selain mengetahui barang yang dilarang diekspor, eksportir juga harus memahami apakah barang yang akan diekspor termasuk kategori barang yang dibatasi atau tidak.

Jika barangnya masuk kategori ini, maka saat terjadi kegiatan eskpor harus ada perizinan khusus yang didapatkan dari intansi yang berwenang.

Izin ini harus dibuat sebelum mengajukan PEB. Jika perizinan ini tidak dibuat maka PEB juga tidak bisa dibuat. Artinya, izin ini menentukan barang yang masuk kategori dibatasi bisa diekspor.

6. Memahami barang bebas ekspor

Barang bebas ekspor artinya tidak termasuk dalam dua kategori sebelumnya yakni dilarang dan dibatasi. Kegiatan ekspor barang ini sesuai dengan prosedur normal atau tidak ada izin khusus yang berkaitan.

7. Memahami adanya pengenaan bea keluar untuk beberapa barang eskpor

Ada beberapa barang yang terkategori dikenai bea keluar. Bea keluar merupakan pungutan negara sesuai dengan UU kepabeanan. Tidak semua barang bisa dikenai bea keluar, hanya beberapa saja seperti;

  • Kulit (kulit mentah, kulit jangat, kulit disamak)
  • Biji Kakao
  • Kayu (kayu olahan, serpih kayu, veneer)
  • Kelapa sawit serta CPO beserta Produk Turunannya
  • Produk Mineral Hasil Pengolahan

Jadi, jika Anda akan melakukan kegiatan eskpor barang ke luar negeri, perhatikan 7 poin di atas. Jika Anda masih ragu untuk melakukan kagiatan ekspor karena kurang modal atau dana, tidak sedikit yang mengambil pinjaman tunai segera. Namun, akan lebih baik jika Anda mempersiapkan modal ekspor Anda terlebih dahulu.

8. Manfaatkan Akses Permodalan

Apabila dalam prosesnya, ketika Anda nantinya ingin melakukan mengekspor barang ke luar negeri, dan anda membutuhkan sebuah dana tambahan untuk sebuah permodalan usaha, tenang saja sekarang ini sejumlah bank bisa membantu Anda dengan memberikan sebuah akses permodalan yang mudah dan juga dengan bunga yang terjangkau.

Demikian itulah beberapa cara yang dapat anda perhatikan sebelum anda memulai untuk mengekspor barang anda keluar negeri. Dengan mengekspor barang keluar negeri maka nantinya pasar dari usaha anda juga akan lebih luas untuk dijangkau. Apalagi sekarang ini kita sudah di mudahkan oleh MEA. MEA adalah masyarakat Ekonomi Asean yang dimana sekarang ini memudahkan para pelaku usaha untuk mendistribusikan produknya ke pasar asia yang lebih luas. Semoga artikel ini dapat membantu anda mengembangkan bisnis anda.

Sumber:

https://www.calientefmaruba.com/?p=73
https://koinworks.com/blog/mengekspor-barang-ke-luar-negeri

Subscribe




    Address

    Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok C No. 33, Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat

    E-email : yuli@karismalogistic.com
    Phone : 021-4288-1662

    ©karismamitraabadi 2020. All rights reserved