Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor , sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor , kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas . Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yang bukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Bagi Anda orang awam yang ingin melakukan kegiatan ekspor impor, ada baiknya Anda mengetahui dahulu istilah-istilah yang sering digunakan dalam kegiatan ekspor impor.
Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:
- Customs Clearance adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan.
- FOB (Free On Board) artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.
- CIF (Cost, Insurance and Freight) istilah ini artinya anda memberikan harga penawaran mencangkup harga barang, biaya kapal, dan asuransi.
- CNF (Cost and Freight) adalah harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang.
- OFR (Ocean Freight Rate) atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi.
- AFR (Air Freight Rate) atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs).
- FCL (Full Container Loaded) atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft.
- Notul adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan.
- PIB (Pemberitahan Impor Barang) adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB.
-
PEB (Pemberitahuan Export Barang) adalah dokumen pemberitahuan oleh eksportir kepada bea cukai atas barang ekspor. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti
-
HSCode adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
-
Volumetrix adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
-
AWB (Airway Bill) adalah bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
-
BL (Bill of Lading) adalah bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
-
Commercial Invoice adalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
-
API (Angka Pengenal Importir) adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import yang memiliki API. API terdiri atas API Umum dan API Terbatas.
-
SRP (Surat Registrasi Pabean) adalah surat yang digunakan oleh importer sebagai identitas yang telah memenuhi syarat-syarat dari bea cukai untuk melakukan impor barang.
-
LCL (Less Container Loaded) adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter
-
Consolidasi adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
Sumber:
https://hsh.co.id/20-istilah-yang-sering-dijumpai-dalam-kegiatan-ekspor-impor-2/
http://www.doortodoorindonesia.com/2017/08/11/beberapa-istilah-dalam-pengiriman-export-import/
http://www.mitraconsultindo.co.id/pengertian-definisi-ekspor-dan-impor-serta-kegiatannya/
https://www.asiacommerce.id/istilah-ekspor-impor-yang-perlu-kalian-pahami/