Klaster perkantoran menjadi salah satu penyumbang tingginya kasus corona jenis baru penyebab Covid-19 di Indonesia. Tentu harus dilakukan sejumlah langkah harus dilakukan agar persebaran corona di perkantoran tidak semakin meluas.
Apa yang harus dilakukan jika ada karyawan yang terpapar penyakit ini di kantor? Tips kesehatan kali ini membahas langkah-langkah yang harus dilakukan bila ada rekan kerja positif corona.
1. Pemeriksaan kepada karyawan dalam satu ruangan dan satu lantai
Melakukan tes corona secara massal pada semua orang yang berada dalam satu ruangan dan satu lantai dengan karyawan tersebut. Bahkan enggak ada kontak satu ruangan juga perlu diperiksa, karena kita enggak tahu ventilasi udaranya atau sirkulasinya di sana,
2. Isolasi mandiri sampai hasil tes negatif Covid-19
Bagi karyawan yang sudah melakukan tes Corona dan sedang menjalani karantina mandiri di rumah, sebaiknya tidak pergi ke mana pun termasuk ke kantor hingga hasil tesnya dikatakan negatif Covid-19.
3. Menerapkan WFH atau Meliburkan Masa Kerja
Menerapkan WFH hingga meliburkan karyawan bisa jadi langkah tepat sebagai prosedur perusahaan saat karyawan ada yang positif terinfeksi COVID-19. Selama karyawan di rumah, perusahaan lantas melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik.
Selain itu, perusahaan juga harus memperketat protokol kesehatan seperti menyemprotkan disinfektan, contact tracing, hingga meminta karyawan untuk melakukan karantina mandiri dan rapid test.
4. Membentuk Tim Respons COVID-19
Perusahaan perlu membentuk satu tim satgas untuk menghadapi COVID-19 di perusahaan. Tim ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan perusahaan terkait penyakit berbahaya tersebut.
Beberapa tugas yang dilakukan oleh tim satgas perusahaan ialah pengecekan kesehatan hingga respons cepat jika ada karyawan yang terkena COVID-19. Ini jadi prosedur perusahaan yang patut dilakukan saat ada karyawan positif COVID-19.
5. Berikan Informasi Transparan
Prosedur perusahaan saat karyawan positif COVID-19 yang terpenting dan harus dilakukan adalah memberikan pengumuman secara transparan kepada seluruh karyawan terkait adanya penularan COVID-19. Selain itu, dalam pengumuman tersebut, tulis juga imbauan kepada seluruh masyarakat untuk terbuka dan jujur apabila pernah berkontak atau terinfeksi COVID-19.
6. Contact Tracing
Kontak infeksi COVID-19 harus ditelusuri mulai dari orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien atau orang yang berada pada jarak 2 meter dengan pasien.
Sehingga pihak perusahaan harus membuat survei kepada seluruh karyawan agar contact tracing bisa dilakukan dengan mudah dan antisipasi penyebaran COVID-19 bisa segera dihentikan.
7. Perhatikan Hak-hak Karyawan
Dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tertulis bahwa perusahaan harus menjamin perlindungan dan gaji karyawan yang sedang sakit dengan pemotongan gaji secara bertahan per 4 bulan apabila karyawan tersebut memiliki riwayat sakit berkepanjangan.
Terkait hal itu, karyawan yang positif COVID-19 atau Orang Dalam Pantauan (ODP) berhak mendapatkan gaji selama menggunakan surat keterangan dokter yang menangani si karyawan di rumah sakit.
Itulah langkah yang harus dikakukan saat ada karyawan yang positif terinfeksi COVID-19. Memberikan simpati kepada karyawan yang positif terinfeksi juga penting agar karyawan merasa diperhatikan dan dilindungi.
Sampaikan kata-kata penyemangat dan doa agar segera pulih dan bisa kembali bekerja.