fbpx

Eksportir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang melakukan kegiatan pengiriman barang ke negera lain yang membutuhkan. Atau pengertian lain tentang Eksportir yaitu Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Ekspor. Dari kegiatan yang dilakukan berharap mendapat keuntungan. Eksportir ini bisa produsen itu sendiri atau pedagang.

Syarat Menjadi Eksportir

Selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan, berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi eksportir:

  1. Berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya
  2. Memiliki nomor wajib pajak karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka, tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Memiliki Izin. Izin yang dimaksud berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.

 

Sumber:
https://www.temukanpengertian.com/2014/01/pengertian-eksportir.html
https://misterexportir.com/pengertian-ekspor/.
https://kamus.tokopedia.com/e/eksportir/

 

Subscribe




    Address

    Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok C No. 33, Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat

    E-email : yuli@karismalogistic.com
    Phone : 021-4288-1662

    ©karismamitraabadi 2020. All rights reserved